Kewenangan setiap daerah untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri merupakan hakikat dari?
- Daerah Otonom
- Otonomi Daerah
- Dekonsentrasi
- Sentralisasi
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Otonomi Daerah
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, kewenangan setiap daerah untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri merupakan hakikat dari otonomi daerah.
Selanjutnya, Saya menyarankan kepada pembaca untuk melihat jawaban dari pertanyaan selanjutnya, yaitu Gambar Berikut merupakan contoh kerjasama dalam bidang? dengan penjelasan dan pembahasan dari jawaban yang lengkap.
Itulah jawaban Kewenangan setiap daerah untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri merupakan hakikat dari? semoga membantumu dalam menyelesaikan tugas sekolah.